| A. Dasar Hukum | ||
| 1. Keputusan Mendagri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. | ||
| B. Persyaratan | ||
| Persyaratan Pengurusan Tanda Penduduk (KTP) : | ||
| a. Surat Keterangan Keluarga dari Kepala Desa/Lurah tentang identitas kependudukan; b. Fotocopy akte perkawinan bagi yang belum berumur 17 tahun tetap sudah menikah; c. Pasfoto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar. | ||
| C. Mekanisme | ||
| 1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Penetapan Biaya/Retribusi; 4. Proses Kartu Tanda Penduduk (KTP); 5. Pembayaran biaya retribusi; 6. Penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP). | ||
| D. Retribusi | ||
| a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 15.000,- | ||
| E. Waktu Penyelesaian | ||
| Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja | ||
| | ||
| KODE : SOP-N.002 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Senin, 04 Mei 2009 | 15.46|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar