| A. Dasar Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 9 Tahun 1998 tentang Izin Gangguan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. Persyaratan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. Persyaratan Izin Gangguan Perusahaan Industri (HO Industri) : | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. Mengisi 2. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM); 3. Pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar; b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar; c. Fotocopy STTS Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu); d. e. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (kecuali perusahaan perorangan) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar; f. g. h. i. Untuk perusahaan yang mengeluarkan limbah agar terlebih dahulu mengurus UKL / UPL; j. Membayar biaya retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan (sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku). | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. Persyaratan Izin Gangguan Perusahaan Bukan Industri (HO Non Industri) : | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. Mengisi 2. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM); 3. Pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar; b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; c. Fotocopy STTS Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu); d. e. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (kecuali perusahaan perorangan) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar; f. g. Untuk perusahaan yang mengeluarkan limbah agar telebih dahulu mengurus UKL / UPL; h. Membayar biaya retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan (sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku). | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| C. Mekanisme | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| D. Retribusi | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. Retribusi Izin Gangguan Perusahaan Industri (HO Industri) | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Indeks Gangguan Perusahaan Industri dapat diklasifikasikan sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. Lingkungan dan tarif | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. Lokasi dan Indeks | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. Gangguan dan Indeks | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| d. Luas Bangunan dan Indeks | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. Retribusi Izin Gangguan Perusahaan Bukan Industri (HO Non Industri) | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Indeks Gangguan Perusahaan Industri dapat diklasifikasikan sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. Lingkungan dan tarif | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. Lokasi dan Indeks | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. Gangguan dan Indeks | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| d. Luas Bangunan dan Indeks | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| e. Jenis Usaha dan Indeks | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| f. Jenis Bangunan dan Indeks | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. Waktu Penyelesaian | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| F. Masa Berlaku Izin | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Masa berlaku izin adalah 3 (tiga) tahun. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| KODE : SOP-Z.009 | Izin Gangguan (HO) | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT | ||||||||||||||||||||||||||||||
Izin Gangguan (HO)
Kamis, 07 Mei 2009 | 09.54|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar