| A. Dasar Hukum | ||
| 1. Keputusan Mendagri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. | ||
| B. Persyaratan | ||
| Persyaratan Pengurusan Akte Perubahan Nama: | ||
| 1. Surat Penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri atau pejabat yang berwenang; 2. Akte kelahiran; 3. Akte perkawinan bagi yang telah menikah; 4. Dokumen imigrasi bagi Warga Negara Asing (WNA). | ||
| C. Mekanisme | ||
| 1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Penetapan Biaya/Retribusi; 4. Proses Akte; 5. Pembayaran biaya retribusi; 6. Penyerahan Akte. | ||
| D. Retribusi | ||
| a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 30.000,- | ||
| E. Waktu Penyelesaian | ||
| Waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja | ||
| | ||
| KODE : SOP-N.007 | Akte Perubahan Nama | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Akte Perubahan/Ganti Nama
Senin, 04 Mei 2009 | 15.48|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar