| A. Dasar Hukum | ||
| 1. Keputusan Mendagri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. | ||
| B. Persyaratan | ||
| Persyaratan Pengurusan Akte Perceraian: | ||
| 1. Surat Penetapan panitera Pengadilan Negeri; 2. Fotocopy Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilegalisir Pengadilan Negeri; 3. Kutipan akte perkawinan yang bersangkutan. | ||
| C. Mekanisme | ||
| 1. Akte Perceraian diterbitkan setelah mendapatkan Keputusan dari Pengadilan Negeri; 2. Penelitian Berkas; 3. Pendaftaran Pencatatan; 4. Pembayaran Administrasi; 5. Pengambilan Akte Perceraian. | ||
| D. Retribusi | ||
| 1. Pencatatan kurang dari 1 (satu) bulan sejak Keputusan Pengadilan : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 150.000,- 2. Pencatatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak Keputusan Pengadilan : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 150.000,- 3. Pencatatan kedua dan seterusnya : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 150.000,- | ||
| E. Waktu Penyelesaian | ||
| Waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja | ||
| | ||
| KODE : SOP-N.009 | Akte Perceraian | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Akte Perceraian
Senin, 04 Mei 2009 | 15.50|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar