| A. Dasar Hukum | ||
| Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Perusahaan. | ||
| B. Persyaratan | ||
| 1. Permohonan TDP Besar diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM). 2. Permohonan TDP ditandatangani oleh Pemilik atau Direktur Utama atau Penanggungjawab Perusahaan. 3. Permintaan TDP wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut : | ||
| a. Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas : | ||
| 1) Fotocopy Akta notaris pendirian perusahaan; 2) Fotocopy Surat pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas; 3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik / Direktur Utama / penanggung jawab perusahaan; 4) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; 5) Fotocopy 6) | ||
| b. Koperasi : | ||
| 1) Fotocopy akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; 2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan atau penanggung jawab perusahaan; 3) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4) Fotocopy 5) | ||
| c. Perusahaan lainnya : | ||
| 1. Perusahaan persekutuan : | ||
| a. Fotocopy b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan; c. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; d. Fotocopy e. | ||
| 2. Perusahaan Perorangan : | ||
| a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan; b. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; c. Fotocopy d. | ||
| C. Mekanisme | ||
| 1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
| D. Retribusi | ||
| Besarnya Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah sebagai berikut : | ||
| a. Perusahaan Terbatas Rp. 250.000,- b. Perseoran Komanditer Rp. 150.000,- c. Perusahaan Perorarangan Rp. 100.000,- d. Koperasi Rp. 70.000,- | ||
| E. Waktu Penyelesaian | ||
| Selambat-lambatnya 5 ( | ||
| F. Masa Berlaku Izin | ||
| Masa berlaku izin adalah 5 ( | ||
| NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
| KODE : SOP-Z.004 | Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
IZIN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Rabu, 15 April 2009 | 13.42|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar